Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Badan Usaha wajib mengawasi pengelolaan Badan Usaha agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dengan cara: a. meminta kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan Narkotika setiap tahun; b. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan c. bertindak kooperatif dan proaktif dengan penegak hukum dalam hal terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan perusahaannya.
Koreksi Anda