Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD wajib melakukan upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
(2) Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan sosialisasi/kampanye/penyuluhan mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika, baik secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi lain yang terkait;
b. berkoordinasi dengan BNNK dalam pelaksanaan deteksi dini Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kerja;
c. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerja;
d. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang;
e. MENETAPKAN persyaratan wajib bagi calon pegawai negeri sipil untuk melakukan pemeriksaan Narkotika sebagai salah satu syarat dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
f. mewajibkan Bupati, wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat struktural maupun fungsional dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan Narkotika secara periodik.
(3) Pemeriksaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati.
(4) Pemeriksaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dalam bentuk tes urine, tes darah, tes rambut dan/atau tes dalam bentuk lainnya.
Koreksi Anda
