Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk teguran tertulis. (3) Dalam hal teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh satuan pendidikan negeri, maka terhadap penanggungjawab satuan pendidikan negeri dapat dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama (1) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berjenjang dari penundaan kenaikan gaji berkala selama (1) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh satuan pendidikan swasta, maka terhadap satuan pendidikan swasta dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Koreksi Anda