Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda