Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
