Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peserta didik terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika, penanggungjawab satuan pendidikan harus memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan wajib melaporkan peserta didik tersebut kepada orang tua/wali.
(2) Dalam hal peserta didik menjalani program rehabilitasi dan/atau Pendampingan berdasarkan hasil asesmen, orang tua/wali peserta didik wajib melaporkan kepada satuan pendidikan.
(3) Dalam hal peserta didik telah selesai menjalani program rehabilitasi dan/atau Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pendidikan wajib menerima peserta didik dengan ketentuan tidak melebihi batas usia sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
