Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan / atau Pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial wajib melaporkan data/informasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kesehatan, dalam hal Rehabilitasi Medis dan Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang sosial, dalam hal Rehabilitasi Sosial. (2) Data/informasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data paling sedikit memuat: a. jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; b. identitas Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan; d. lama pemakaian; e. cara memakai; f. diagnosa; dan` g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dilaksanakan.
Koreksi Anda