Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika meliputi: a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika; b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan Lembaga Pemerintah, swasta maupun masyarakat; dan c. mengatur dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah.
Koreksi Anda