Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika meliputi:
a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika;
b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan Lembaga Pemerintah, swasta maupun masyarakat; dan
c. mengatur dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah.
Koreksi Anda
