Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. Antisipasi Dini; c. Pencegahan; d. penanganan dan rehabilitasi; e. pembinaan dan pengawasan; f. penghargaan; g. partisipasi masyarakat; h. Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan; i. pembiayaan; dan j. sanksi.
Koreksi Anda