Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau. 6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 7. Antisipasi Dini adalah upaya awal Pemerintah Daerah untuk melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. 8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika. 9. Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. 10. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 11. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika. 12. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis. 14. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. 15. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu dari ketergantungan Narkotika. 16. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 17. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain. 18. Advokasi adalah pemberian bantuan dan perlindungan hukum. 19. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau. 20. Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Sanggau. 21. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 22. Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah program pemerintah di bawah koordinasi BNNK. 23. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
Koreksi Anda