Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan Penanaman Modal, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan keuangan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda