Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanam Modal wajib : a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal; d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan e. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda