Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) IUTS untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku UMKM setempat.
(2) Pemerintah Daerah memberi jaminan kepastian hukum pada Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan dan pendirian Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat, UMKM yang ada di Daerah;
b. memperhatikan jarak dengan Pasar Rakyat sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi di Pasar Rakyat;
c. menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang yang nyaman;
d. menyediakan kualitas tempat UMKM pada posisi yang saling menguntungkan; dan
e. menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor yang memadai bagi petugas maupun pengguna Toko Swalayan.
Koreksi Anda
