Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUTS untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku UMKM setempat. (2) Pemerintah Daerah memberi jaminan kepastian hukum pada Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyelenggaraan dan pendirian Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat, UMKM yang ada di Daerah; b. memperhatikan jarak dengan Pasar Rakyat sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi di Pasar Rakyat; c. menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang yang nyaman; d. menyediakan kualitas tempat UMKM pada posisi yang saling menguntungkan; dan e. menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor yang memadai bagi petugas maupun pengguna Toko Swalayan.
Koreksi Anda