Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberi jaminan kepastian hukum pada Pusat Perbelanjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dapat dilakukan dengan menempatkan Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dalam satu lokasi berdasarkan konsep Kemitraan.
Koreksi Anda