Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten termasuk Peraturan Zonasinya.
Koreksi Anda
