Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembinaan kepada Pasar Rakyat dan pelaku usaha yang ada di dalamnya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk : a. menentukan lokasi usaha yang strategis dan menguntungkan Pasar Rakyat; b. kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan Pasar yang ditempati; dan c. pengaturan mengenai mekanisme pelayanan Pasar Rakyat. (3) Penentuan lokasi usaha Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memperhitungkan kondisi sesuai ekonomi masyarakat dan keberadaan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta UMKM, termasuk Koperasi yang ada di Daerah; b. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; c. menyediakan fasilitas Pendidikan Usia Dini/penitipan anak dan tempat Janitor (ibu menyusui) guna menjamin terpenuhinya hak anak; dan d. menyediakan area parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 M2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Rakyat. (4) Pasar Rakyat yang memiliki nilai historis, tidak dapat diubah atau dijadikan Toko Swalayan kecuali upaya revitalisasi agar menjadi Pasar Rakyat yang bersih, teratur, nyaman, aman, memiliki keunikan, menjadi ikon Daerah, memiliki nilai sebagai bagian dari industri pariwisata.
Koreksi Anda