Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. proses perencanaan dalam menyusun program beserta pengawasan dan evaluasi;
b. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah;
dan
c. pemberian saran dan pendapat dalam pengelolaan dan perlindungan terkait dengan Pasar.
Koreksi Anda
