Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang: a. melakukan praktek monopoli dalam menjalankan usahanya; b. menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat; c. menimbun dan menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan; d. menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa; e. mengubah atau menambah sarana tempat usaha, jenis dagangan dan merubah peruntukannya tanpa Izin dari Bupati sesuai ketentuan yang berlaku; dan f. mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda