Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Harga jual setiap jenis/katagori barang dagangan tidak boleh lebih rendah dari harga pokok pembelian.
(2) Harga jual yang tertera harus ditempatkan sesuai dengan letak jenis barang dagangan dengan tulisan yang dapat dibaca.
Koreksi Anda
