Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pasar modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi beberapa bentuk:
a. Pusat Perbelanjaan; dan
b. Toko Swalayan.
(2) Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Minimarket;
b. Supermarket;
c. Hypermarket;
d. departement store; dan
e. perkulakan.
(3) Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan sistem manajemennya dikelompokkan sebagai berikut:
a. Toko Swalayan berjaringan; dan
b. Toko Swalayan tidak berjaringan.
Koreksi Anda
