Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi beberapa bentuk: a. Pusat Perbelanjaan; dan b. Toko Swalayan. (2) Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Minimarket; b. Supermarket; c. Hypermarket; d. departement store; dan e. perkulakan. (3) Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan sistem manajemennya dikelompokkan sebagai berikut: a. Toko Swalayan berjaringan; dan b. Toko Swalayan tidak berjaringan.
Koreksi Anda