Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penggolongan Pasar;
b. Penataan dan pengelolaan;
c. Kemitraan usaha;
d. hak dan kewajiban;
e. larangan;
f. pembinaan, pengawasan, koordinasi dan evaluasi;
g. peran serta masyarakat;
h. Penyidikan;
i. sanksi administrasi;
j. ketentuan pidana; dan
k. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
