Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penataan, pengelolaan, perlindungan, pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan berdasarkan atas asas: a. kemanusiaan b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; g. kejujuran usaha; dan h. persaingan sehat.
Koreksi Anda