Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di suatu Daerah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi yang ada. 6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai Pasar tradisional maupun Pasar modern dan Pusat Perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya. 4. Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 178); 6. 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M- DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU dan BUPATI SANGGAU MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN. 7. Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dan perorangan berupa tempat usaha yang berbentuk toko, Kios, Los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar. 8. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara Eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, departement store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 9. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 10. Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan Koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 11. Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara Eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan). 12. Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara Eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri. 13. Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara Eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas Pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaanya dilakukan secara tunggal. 14. Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau Koperasi untuk melakukan penjualan barang dan jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat. 15. Pusat Perdagangan (Trade Centre) adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan dan lainnya secara grosir dan Eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. 16. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha. 17. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 18. Izin adalah dokumen yang sah yang diterbitkan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 19. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat selanjutnya disingkat IUP2R adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 20. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 21. Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disebut IUTS adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 22. Pedagang Pasar adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan dengan menjual dan membeli barang dan jasa yang mengunakan Pasar sebagai tempat kegiatannya. 23. Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana detail tata ruang. 24. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai UMKM. 25. Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang dagangan kebutuhan pokok dan barang yang menjadi spesifikasi Pasar dalam jumlah kecil sampai pada konsumen akhir. 26. Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang diIzinkan dan dipisahkan antar satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang dan jasa. 27. Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang diizikan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan barang atau jasa. 28. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata- rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. 29. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 30. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 31. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda