Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c di bentuk dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan PUG pada setiap Perangkat Daerah.
(2) Susunan keangotaan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penanggungjawab yang dijabat oleh kepala Perangkat Daerah;
b. ketua yang dijabat oleh sekretaris Perangkat Daerah;
c. sekretaris yang dijabat oleh pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Perencanaan dan Penganggaran; dan
d. Anggota terdiri dari pejabat dan/atau staf pada Perangkat Daerah.
(3) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
