Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan Daerah; b. menelaah dan melakukan analisis terhadap anggaran Daerah; c. melakukan advokasi PUG; d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG; e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah; f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; g. menyiapkan bahan pelaporan Kelompok Kerja PUG; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Pokja PUG.
Koreksi Anda