Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 huruf b dibentuk untuk membantu pelaksanaan dan analisis penyelenggaraan PUG di Daerah. (2) Tim Teknis berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Pokja PUG. (3) Tim Teknis beranggotakan aparatur sipil negara di Daerah yang mengetahui dan menguasai analisis anggaran reponsif gender. (4) Tim Teknis dapat beranggotakan tenaga ahli atau akademisi yang memahami analisis anggaran reponsif gender jika tidak ada aparatur sipil negara di Daerah yang memahami analisis anggaran reponsif gender. (5) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua yang dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan; b. sekretaris yang dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah Teknis; dan c. anggota terdiri atas unsur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang: 1. perencanaan; 2. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 3. pemberdayaan masyarakat Desa; 4. komunikasi dan informatika; 5. keuangan; 6. pengawasan; 7. fungsi penunjang Sekretariat Daerah; dan/atau 8. tenaga ahli atau akademisi yang memahami analisis anggaran yang responsif gender. (6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pokja PUG.
Koreksi Anda