Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten, Kecamatan, dan Desa; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada Perangkat Daerah dan Desa; d. peningkatan kapasitas Focal Point PUG dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda