Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran