Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 minimal memuat:
a. capaian kinerja;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. penyediaan data terpilah;
d. instansi yang terlibat;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. inovasi dan upaya yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
