Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah yang mengetahui dan menguasai analisis gender, dan dapat bekerja sama dengan tenaga ahli, akademisi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidang analisis gender.
Koreksi Anda
