Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperolehdata tentang akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan berdasarkan gender maka dilakukan suatu analisis gender. (2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahap baik perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. (3) Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender GAP, GBS dan/atau metode analisis lain yang sesuai.
Koreksi Anda