Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan maupun pengelolaan data terpilah gender dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda