Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Data terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait dengan:
a. kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang Pembangunan;
b. perbedaan dari nilai, peranan, situasi, kondisi, aspirasi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki menurut potensi yang dimiliki; dan
c. alat melakukan analisis gender, untuk mengetahui isu gender dan mengukur ada tidaknya Kesenjangan Gender.
Koreksi Anda
