Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, meliputi: a. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan daerah; dan b. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.
Koreksi Anda