Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Peningkatan peran perempuan dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan daerah; dan
b. mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.
Koreksi Anda
