Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki–laki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pemberdayaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan; dan
b. pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan.
Koreksi Anda
