Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. (2) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Bupati. (3) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Teknis dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan terkait lainnya.
Koreksi Anda