Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda