Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran