Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) terintegrasi dengan dokumen perencananan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
RAD PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) terintegrasi dengan dokumen perencananan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran