Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dalam pelaksanaan PUG.
(2) Rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. RKPD;
d. Renstra PD;
e. Rencana Kerja Perangkat Daerah; dan
f. RAD PUG.
Koreksi Anda
