Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dalam pelaksanaan PUG. (2) Rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. RPJPD; b. RPJMD; c. RKPD; d. Renstra PD; e. Rencana Kerja Perangkat Daerah; dan f. RAD PUG.
Koreksi Anda