Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
