Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda