Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk Miskin memiliki kewajiban untuk menjaga diri dan keluarganya serta meningkatkan kapasitasnya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; b. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan; dan c. memberikan informasi dan data yang benar dalam program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda