Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk Miskin berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasarnya. (2) Hak Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; b. memperoleh sarana dan pelayanan kesehatan; c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; f. memperoleh derajat kehidupan yang layak; g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat; h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Koreksi Anda