STRUKTUR APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah
Rp.2.000.084.247.000,-
b. Belanja Daerah
Rp.2.400.000.000.000,- (-)
Surplus/(Defisit)
(Rp. 399.915.753.000,-)
c. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan : Rp. 60.656.224.876,-
b. Pengeluaran : Rp. 57.500.000.000,- (-)
Pembiayaan Netto
Rp. 3.156.224.876,- (-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
(Rp. 396.759.528.124,-)
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah, sejumlah : Rp.651.298.268.000,-
b. Dana Perimbangan, sejumlah
: Rp.916.585.322.000,-
xiii
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, sejumlah :
: Rp.432.200.657.000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah, sejumlah
: Rp. 490.838.920.000,-
b. Retribusi Daerah, sejumlah
: Rp. 39.017.984.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sejumlah
: Rp. 4.765.217.000,-
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sejumlah
: Rp. 116.676.147.000,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil, sejumlah
: Rp. 108.470.828.000,-
b. Dana Alokasi Umum, sejumlah
: Rp. 808.114.494.000,-
c. Dana Alokasi Khusus, sejumlah
: Rp. 0,-
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Hibah, sejumlah
: Rp.
0,-
b. Dana Darurat, sejumlah
: Rp.
0,-
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah
: Rp. 135.336.102.000,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sejumlah
: Rp. 296.864.555.000,-
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya, sejumlah
: Rp.
0,-
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung, sejumlah : Rp.1.180.559.995.446,-
b. Belanja Langsung, sejumlah
: Rp.1.219.440.004.554,-
xiv
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai, sejumlah : Rp. 979.656.437.395,-
b. Belanja Bunga, sejumlah
: Rp.
0,-
c. Belanja Subsidi, sejumlah
: Rp.
0,-
d. Belanja Hibah, sejumlah
: Rp. 50.000.000.000,-
e. Belanja Bantuan Sosial, sejumlah : Rp. 6.000.000.000,-
f. Belanja Bagi Hasil kepada Prov./Kab/Kota
: Rp. 11.977.699.055,-
g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Prov./Kab/Kota
: Rp.132.425.858.996,-
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah : Rp. 500.000.000,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai, sejumlah
: Rp.179.373.036.831,-
b. Belanja Barang dan Jasa, sejumlah : Rp.375.830.642.292,-
c. Belanja Modal, sejumlah
: Rp.664.236.325.431,-
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari :
a. Penerimaan, sejumlah
: Rp. 60.656.224.876,-
b. Pengeluaran, sejumlah : Rp. 57.500.000.000,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), sejumlah
: Rp. 60.656.224.876,-
b. Pencairan dana cadangan, sejumlah : Rp.
0,-
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, sejumlah
: Rp.
0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah, sejumlah
: Rp.
0,-
e. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
: Rp.
0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah, sejumlah : Rp.
0,-
xv
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah
: Rp.
0,-
b. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, sejumlah
: Rp. 50.500.000.000,-
c. Pembayaran Pokok Utang, sejumlah : Rp. 7.000.000.000,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah : Rp.
0,-
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I :
Ringkasan APBD;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III :
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII :
Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
k. Lampiran XI :
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
l. Lampiran XII :
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m. Lampiran XIII :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - OPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
xvii