Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. bantuan keuangan; b. bantuan sarana dan prasarana; c. bantuan teknologi; d. pelatihan keterampilan; e. peningkatan kesehatan; dan/atau f. peningkatan kemandirian ekonomi. (2) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan pemerintahan kesejahteraan rakyat; b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja; d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; e. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; f. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; dan/atau g. Perangkat Daerah lain yang terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda