Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri.
Koreksi Anda