Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan karakter jalur pendidikan nonformal berlangsung pada lembaga kursus, pendidikan kesetaraan, pendidikan keaksaraan, pondok pesantren dan lembaga pendidikan nonformal lain melalui kegiatan: a. pembelajaran; b. penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan; dan c. pembiasaan. (2) Sasaran pada pendidikan nonformal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda