Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
Komponen implementasi pendidikan anti korupsi meliputi:
a. materi pendidikan anti korupsi disampaikan pada jenjang pendidikan dasar;
b. melakukan insersi materi pendidikan anti korupsi;
c. pendidik pada jenjang pendidikan menengah melaksanakan proses pembelajaran dengan menginsersi materi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan; dan
d. melaksanakan publikasi terhadap implementasi pendidikan anti korupsi.
Koreksi Anda
