Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik.
(2) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri yang meliputi:
a. kegiatan rutin;
b. kegiatan spontan;
c. keteladanan; dan
d. pengkondisian.
Koreksi Anda
