Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik. (2) Kegiatan penciptaan dan pengembangan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri yang meliputi: a. kegiatan rutin; b. kegiatan spontan; c. keteladanan; dan d. pengkondisian.
Koreksi Anda