Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik. (2) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan kurikulum di satuan pendidikan. (3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengintegrasikan nilai pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kedalam mata pelajaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pembelajaran dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda