Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan karakter jalur pendidikan formal berlangsung pada lembaga pendidikan formal dilakukan melalui kegiatan: a. pembelajaran; b. bimbingan dan konseling; c. kegiatan pengembangan diri; d. penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan; dan e. pembiasaan. (2) Sasaran pada pendidikan formal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda