Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan karakter jalur pendidikan formal berlangsung pada lembaga pendidikan formal dilakukan melalui kegiatan:
a. pembelajaran;
b. bimbingan dan konseling;
c. kegiatan pengembangan diri;
d. penciptaan dan pengembangan budaya satuan pendidikan; dan
e. pembiasaan.
(2) Sasaran pada pendidikan formal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
